Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.,Pd, MM Meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU) Kabupaten Kaur

Kaur-Peresmian Desa Anti Politik Uang (APU) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur pada Rabu(21/10/2021) Pukul 13.15 WIB.

Launcing desa APU ini di awali dengan tarian adat selanjutnya dilakukan ditandai pemotongan palang bambu yang dimaknai dengan bebas halang rintang untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator divisi Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah, S.,Pd, MM, sekaligus sosialisasi terkait desa APU. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.,Pd, MM mengatakan, launcing desa APU ini sebagai upaya untuk mengajak masyarakat Kabupaten Kaur untuk sama-sama mengawasi, menolak politik uang dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya serta melaporkan jika terjadi money politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A angka 1 dan 2 secara tegas menyatakan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana penjara dan denda. “Kami berharap dengan adanya desa tolak politik uang ini masyarakat Kaur berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya politik uang,”

Ketua Bawaslu kabupaten kaur menjelaskan ada tiga faktor penyebab terjadinya politik uang yaitu ada pemberi, penerima, dan kesempatan. “Jika salah satu faktor itu tidak ada, misalnya ada pemberi dan penerima, namun ada warga yang melaporkan praktik politik uang, maka tidak ada kesempatan. Tidak akan terjadi politik uang. Ketua Bawaslu kabupaten kaur juga mengajak masyarakat Kabupaten Kaur untuk sama-sama mengawasi, menolak politik uang.

Penulis/Editor : Selvi Yulinda Putri, S.P

Foto : HumasBawasluKabupatenKaur

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Pengumuman