Bawaslu Kabupaten Kaur serahkan Laporan ke Bawalsu Provinsi Bengkulu dan Ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
|
Bawaslu Kabupaten Kaur serahkan Laporan Akhir PPID tahun 2021 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu. penyerahan Laporan PPID ini dilakukan oleh Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kaur dan diterima langsung oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Bengkulu Hidi Christoper, S.Sos.
Laporan ini dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf J Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Disamping itu laporan ini juga merupakan tindaklanjut dari Undang-Undnag Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penyerahan laporan tahunan PPID ini merupakan salah satu kewajiban kami sebagai Badan publik guna mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi di Bengkulu. Dalam hal ini Bawaslu tentunya memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Harapannya dengan adanya laporan ini masyarakat dapat lebih mengetahui secara terbuka apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kaur.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.