Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar Kegiatan P2P

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar Kegiatan P2P

Kegiatan P2P yang dipusatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur menghadirkan pimpinan Bawaslu Kaur Muslihuddin, S.T, Kordiv HPPH Titi Firda Kusni, S.H.I, dan Kordiv P3S Hendra Gunawan, S.Kom sebagai Narasumber

BAWASLU KAUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) skema luring bagi kader pengawas terpilih. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur ini menghadirkan pimpinan Bawaslu Kaur Muslihuddin, S.T, Kordiv HPPH Titi Firda Kusni, S.H.I, dan Kordiv P3S Hendra Gunawan, S.Kom sebagai narasumber guna memberikan penguatan kapasitas pengawasan bagi kader pengawas terpilih.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kaur, Sisanto, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang bagi jajarannya untuk tetap melaksanakan program prioritas nasional ini."Di tengah kebijakan efisiensi saat ini, kami berkomitmen untuk tetap melaksanakan P2P dengan maksimal. Kami memaksimalkan fasilitas yang ada di kantor sekretariat agar Pendidikan Partisipatif tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas substansi materi," Sisanto.

Lebih lanjut, ia memberikan motivasi kepada para peserta bahwa kehadiran mereka sangat berharga bagi lembaga. "Peserta yang terpilih hari ini akan kami masukkan dalam database kader pengawas partisipatif. Ke depan, jika Bawaslu memiliki kegiatan pengawasan atau sosialisasi lainnya, rekan-rekan yang ada di sini akan dipanggil kembali untuk dilibatkan secara aktif," tambahnya.

Sesi materi dimulai oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Muslihuddin, yang memaparkan materi teknis mengenai Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif dan Penguatan Jaringan Pemberdayaan Komunitas. Ia menekankan pentingnya membangun simpul-simpul pengawasan di setiap lapisan masyarakat agar gerakan ini mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

Selanjutnya, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Titi Firda Kordiv HPPH, memberikan pendalaman materi terkait Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Dalam paparannya, ia menyoroti cara mendeteksi dini potensi pelanggaran di ruang siber serta penggunaan aplikasi digital untuk mempermudah pelaporan masyarakat.

Menutup sesi teknis, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (P3S), Hendra Kordiv P3S, memaparkan materi tentang Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia membekali peserta dengan pengetahuan praktis mengenai syarat formil dan materiil dalam melapor serta mekanisme pengajuan keberatan jika terjadi sengketa antar peserta pemilu.

Melalui penguasaan enam materi teknis tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaur berharap para peserta P2P mampu menjadi agen perubahan yang dapat mengedukasi publik serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran secara berani dan bertanggung jawab.

Humas