Lompat ke isi utama

Berita

DISKUSI KE-3 PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DENGAN TEMA ''EFEKTIVITAS PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA''

KAUR-Bawaslu Kabupaten Kaur. Hasil akhir berupa Putusan yang dikeluarkan oleh jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu merupakan kunci keadilan bagi para pihak yang bersengketa dalam persoalan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pemilu. Menyikapi hal tersebut Diskusi Hukum Bulanan Penyelesaian Sengketa ke-3 akhirnya tuntas digelar dengan tema “Efektivitas Putusan Penyelesaian Sengketa” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur sebagai Tuan Rumah (host) pada diskusi kali ini, Jum'at 13 Mei 2022.

Diskusi dibuka secara langsung oleh Toni Kuswoyo, S.Sos., M.AP., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur menyampaikan permohonan maaf apabila nanti terdapat kekurangan dan kendala dalam pelaksanaannya terutama sinyal yang tidak stabil, serta semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk semua.

“Semoga kegiatan yang kita lakukan hari ini dapat berjalan dengan baik, serta saya meminta maaf kepada para peserta Bawaslu Kabupaten/Kota atas segala kekurangannya dalam kegiatan kita nanti. Terima kasih juga sebelumnya kepada narasumber yang mengisi materi dalam kegiatan ini terutama kepada Bawaslu Kabupaten Seluma yang nantinya akan menyampaikan materi. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua” ucap Toni.

Pemantik perbincangan diawali pertama kali oleh tuan rumah yakni Natijo Elem, S.I.Kom selaku Koordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kaur yang menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan gambaran dari suatu lembaga Quasi Peradilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Proses melalui rangkaian alur mediasi, persidangan Adjudikasi dan berakhir dengan Putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Meski demikian, Natijo menjelaskan bahwa Putusan yang dihasilkan oleh Bawaslu tersebut dapat juga dilakukan upaya hukum terutama oleh Pemohon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan Sengketa proses yang dihasilkan oleh Bawaslu dapat juga dilakukan upaya hukum apabila merupakan Objek dari Putusan hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan Pasangan Calon yang termuat dalam pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Ujar Natijo.

Selanjutnya, narasumber utama dalam diskusi kali ini yakni Suryadi selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan, Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma memaparkan sekaligus menceritakan pengalaman terkait sengketa proses yang sebelumnya pernah diajukan oleh Pemohon ke Bawaslu Kabupaten Seluma berkenaan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Seluma pada Pemilu Tahun 2019. Namun hal tersebut tidak dapat diregistrasi dengan pertimbangan bahwa permohonan dilakukan melebihi ketentuan batas waktu 3 (tiga) hari sejak dikeluarkannya objek gugatan, bahkan telah melewati kurang lebih hampir 2 bulan.

Tak ketinggalan, beberapa tanggapan mau pertanyaan dari peserta kegiatan diskusi zoom tersebut. Seperti Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan, Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos merespon bahwa Bawaslu juga harus melakukan inovasi-inovasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir akan terjadinya sengketa proses yang kemungkinan timbul dari pelaksanaan tahapan yang diawasi.

“Inovasi-inovasi pencegahan yang perlu kita kembangkan, kita juga harus teliti dalam melakukan pengawasan sehingga harus dimaksimalkan untuk mencegah potensi sengketa yang dapat timbul. Pencegahan kita juga tidak harus melalui imbauan saja, tapi dapat juga dilakukan dengan memberikan masukan-masukan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tidak juga melakukan intervensi kepada lembaga penyelenggara teknis dalam mengambil keputusan. Jangan sampai proses dan fakta-fakta persidangan yang nantinya terungkap dapat mempermalukan kinerja kita sendiri selaku lembaga pengawas Pemilu karena ketidaksesuaian hasil pengawasan dengan fakta yang ada” tambah Sabdi.

Sebelum diskusi berakhir Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. mengucapkan selamat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah sukses melaksanakan Diskusi Hukum Bulanan Penyelesaian Sengketa ke-3 pada bulan Mei 2022 ini.

“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota karna telah mengalami begitu banyak perkembangan dan keaktifan dalam berdialog, materi yang disampaikan sangat bernas (berisi/berbobot) terutama dari materi diskusi kali ini saya mendapat begitu banyak ilmu dan pengetahuan baru terutama kompleksitas di beberapa daerah dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Semoga diskusi ini memberikan pengayaan ilmu yang luar biasa dan akan bermanfaat pada Penyelenggaraan Pemilu 2024” tutup Ediansyah.

Terakhir, Diskusi selanjutnya akan digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tuan rumah (host), sementara Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong sebagai pengantar Materi. (Novia)

Tag
Berita