Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos menyerahkan laporan PPID Bawaslu Kabupate Kaur Tahun 2020 ke KIP Provinsi Bengkulu

Kaur-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos menyerahkan laporan PPID Bawaslu Kabupate Kaur Tahun 2020 ke KIP Provinsi Bengkulu, Kamis(18/3/2021).

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance. Hal tersebut dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori atau informasi yang dikecualikan serta informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tag
Uncategorized