Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FASILITASI PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

Kaur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur- Anggota dan Staf HPPS Bawaslu Kabupaten Kaur mengikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grage Bengkulu selama dua hari, Rabu s.d Kamis (10 s.d 11 Agustus 2022).

Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan fungsi penyelesaian sengketa proses sebagai sarana perlindungan hak politik peserta pemilu untuk dipilih, sehingga penguatan fungsi penyelesaian sengketa proses harus dilaksanakan secara rutin. Karena itu, sebagai pengawas pemilu harus mempunyai pengetahuan dan tahu apa yang menjadi kewenangannya, bukan semata memahami pasal per pasal pada regulasi. Penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa proses dan memahami bagaimana secara komprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih.

Bapak Ediansyah Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai pembuka kegiatan ini. Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Edi meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bengkulu itu meminta seluruh jajaran dapat memahani secara maksimal terkait sengketa proses mulai dari Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, berikut format pengawasan dan pencegahannya.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini yakni Dr. H. Sunarso, SH.,MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu), beliau menyampaikan materi mengenai tata cara proses mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Narasumber kedua yakni Zubaida Djaiz B.,SH (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu). Dalam kesempatan ini peserta diajak berdiskusi dan melihat gambaran penyelesaian sengketa proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum menutup kegiatan tersebut Bapak Ediansyah berharap kedepan ada pelatihan mediator bersertifikat di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ia menerangkan, mediasi adalah kombinasi antara substansi hukum dan praktikal dalam hukum. Menurutnya penting jika Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bisa belajar terkait substansinya karena praktiknya sudah dilakukan. Pelatihan mediator diperlukan untuk menambah kemampuan dan kapabilitas mediator, dalam melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Ediansyah menerangkan, mediasi biasanya menjadi sarana untuk penyelesaian konflik, maka peran mediator sangat besar dalam melakukan tugasnya.

Penulis : Novia Liestina

Tag
Berita