Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tema " Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Untuk Sukses Pemilu 2024''

Kaur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur mengikuti Kegiatan Zoom Meeting "Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tema " Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Untuk Sukses Pemilu 2024'' yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis 7 April 2022.

Kegiatan rapat ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada tiga fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal pertama dia menyebutkan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lalu, kedua pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota dan ketiga pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

"Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu,".

Hasyim Asy'ari Anggota KPU RI juga menyampaikan Undang-Undang Pemilu masih sama dengan UU nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilu. Pendaftaran Partai Politik (Parpol) 1-7 Agustus 2022 dalam rancangan PKPU terbaru kepengurusan dalam 34 Provinsi, 75% pengurus tingkat Kabupaten/Kota dan 50% pengurus dalam tingkat Kecamatan serta keterwakilan 30% perempuan ditingkat Nasional, ujarnya.

Adapun Kesimpulan Terkait Fokus Pengawas dan Isu Krusial : 1. Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di Pemilu 2024 2. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Parpol dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 3. KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi dan penetapan Prpol Pesrta Pemilu 4. KPU memaksimalkan Bimtek kepada jajaran KPU didaerah 5. Mensinkronisasi Data dengan Kemenkumham.

Editor : Novia Liestina

Tag
Berita