Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar ‘Ngabuburit Pengawasan’ Via Zoom, Perkuat Integritas dan Etika Penyelenggara di Bulan Ramadan

Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar ‘Ngabuburit Pengawasan’ Via Zoom, Perkuat Integritas dan Etika Penyelenggara di Bulan Ramadan

Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar ‘Ngabuburit Pengawasan’ Via Zoom, Perkuat Integritas dan Etika Penyelenggara di Bulan Ramadan

BAWASLU KAUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur sukses menjadi penyedia ruang diskusi virtual dalam program "Ngabuburit Pengawasan" yang dilaksanakan via Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat fondasi moral pengawas pemilu.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Hendra Gunawan S.Kom, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tetap antusias bergabung. Ia juga sempat menyinggung tantangan teknis yang dihadapi selama sesi berlangsung.

"Kami menyadari bahwa kondisi geografis Kabupaten Kaur terkadang memberikan tantangan tersendiri pada stabilitas jaringan internet. Namun, kendala sinyal tersebut terbukti tidak menyurutkan semangat dan tidak mengganggu jalannya aktivitas Zoom hari ini," ujar Hendra. Ia menegaskan bahwa inovasi digital harus terus diupayakan agar koordinasi pengawasan tetap berjalan efektif tanpa hambatan jarak.

Acara inti kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi narasumber  dari Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, S.P yang mengangkat tema sentral: "Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu".

Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya memahami batasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan. Narasumber menggaris bawahi perbedaan mendasar antara etika dan hukum dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa etika berbeda dengan hukum. Hukum mengatur secara tertulis dan memiliki sanksi formal yang tegas. Sedangkan etika jauh lebih dalam, karena ia mengatur aspek moralitas dan kepantasan seseorang dalam bertindak,” ujar Khairul Habibi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meski etika sering kali memiliki mekanisme sanksi melalui dewan etik seperti DKPP, fungsinya jauh melampaui sekadar hukuman administratif. "Dalam penyelenggaraan pemilu, etika berfungsi sebagai benteng utama untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. Tanpa etika yang kuat, integritas lembaga akan runtuh di mata masyarakat," tambahnya.

Setelah sesi diskusi virtual berakhir menjelang petang, rangkaian acara tidak berhenti di sana. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama di kantor Bawaslu Kabupaten Kaur. Momen ini dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan kekeluargaan antar pimpinan, staf, dan jajaran pengawas.

Humas