Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kaur Melakukan Pengawasan di Gudang KPU Kabupaten Kaur Terkait Pembukaan Kotak Suara

Kaur-Rabu (31/03/2021) Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan  Pengawasan di Gudang KPU Kabupaten Kaur terkait pembukaan kotak suara yang tersegel dalam rangka untuk memperoleh formulir model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK sebagai bahan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020 (dalam hal ini masih terdapat proses Sirekap pada TPS tertentu yang belum selesai) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaur yang telah melaksanakan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Dalam hal ini KPU Kabupaten Kaur masih terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal DPTb Pemilihan Serentak 2020 terdapat elemen data yang tidak lengkap, maka KPU Kabupaten Kaur sesuai SE KPU RI Nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 , melakukan pengecekan kedalam DP4, Cek NIK dan cek lapangan. Kegiatan imput data DPTb Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke dalam sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan menyalin format exel sesuai dengan intruksi paling lambat tanggal 30 April 2021.

Tag
Berita