Bawaslu Kaur Awasi Pelaksanaan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan, Ada Yang Pindah dan Meninggal Dunia
|
BAWASLUKAUR.GO.ID - Bawaslu Kaur terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdata secara akurat, sekaligus mengantisipasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili maupun meninggal dunia.
Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, SH.I menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan pada saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Pengawasan kami fokus pada validitas data. Kami menemukan ada warga yang sudah pindah domisili ke luar daerah dan ada juga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar. Ini harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kaur berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kaur serta jajaran di tingkat kecamatan dan desa. Petugas pengawas di lapangan diminta aktif mencermati proses pencocokan data yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran, termasuk memastikan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan data yang tidak sesuai. Warga yang mengetahui adanya anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili namun masih tercatat sebagai pemilih, diminta segera melapor ke penyelenggara pemilu setempat.
Menurut Bawaslu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya sekadar rutinitas administrasi, tetapi menjadi fondasi utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Data yang akurat akan mencegah potensi sengketa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Di sisi lain, Bawaslu Kaur juga mengingatkan jajaran pengawas di tingkat desa dan kecamatan agar menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur, sehingga perbaikan data dapat dilakukan sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.
Dengan pengawasan yang melekat dan sinergi antar lembaga, Bawaslu Kaur berharap daftar pemilih di Kabupaten Kaur benar-benar bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(humas)
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur
Editor : Humas Bawaslu Kaur