Bawaslu Kaur Lakukan Verifikasi dan Pengawasan Survey Kantor Akuntan
|
Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan Peraturan KPU No 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Titi Firda Kusni, S.H.I bersama tim verifikator dari KPU Kabupaten Kaur lakukan verifikasi dan Pengawasan survey Kantor Akuntan Publik Djoko,Sidik & Indra di Kajarta Pusat dan Kantor Akuntan Publik Agus, Indra,Jeri & Rekan di Jakarta Selatan.
Humas Bawaslu Kabupaten Kaur