Lompat ke isi utama

Berita

GAKKUMDU Kabupaten Kaur Menyampaikan Surat Pemanggilan Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2024

GAKKUMDU Kabupaten Kaur Menyampaikan Surat Pemanggilan Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2024

Gakkumdu Kaur terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sampaikan secara langsung surat pemanggilan kepada terpidanan pemilu 2024.

Kaur-Senin, 29 April 2024 GAKKUMDU Kabupaten Kaur menyampaikan surat Pemanggilan terpidana Tindak Pidana Pemilu 2024, atas nama terdakwa/terpidana Toha Kepada :
1. Kepala Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal tempat Domisili terakhir Terpidana.
2. Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal tempat tinggal orang tua terpidana. dan
3. Keluarga Terpidana di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Bhn tanggal 04 April 2024 atas nama terdakwa/terpidana Toha dengan Amar Putusan Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000 subsidier selama 2 (dua) bulan kurungan, dihimbau kepada terdakwa/terpidana Toha untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang telah di Putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur.

 

Editor : Humas Bawaslu Kaur