Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi PHPU, Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu Tentang Mekanisme Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sosialisasi Perbawaslu

Bawaslu Kaur menghadiri sosialisasi Perbawaslu tentang tata cara penyampaian keterangan perselisihan hasil Pemilu 2024.

 

KAURBAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang tata cara pemberian keterangan perselisihan hasil Pemilu 2024. 

Sosialisasi digelar di ruang Aula Hotel Mercure Bengkulu, 18-19 Maret 2024. Peserta sosilisasi adalah Ketua, Kordiv HPPH dan staf yang membidangi Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
 

Bawaslu Kaur mengikuti kegiatan tersebut yang diikuti oleh ketua Bawaslu yang diwakilkan staf, Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH.I serta yang membidangi. Kegoiatan ini dalam rangka persiapan Bawaslu dalam pemberian keterangan saat ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Dengan sosialisasi Perbawaslu ini, diharapkan semua dapat memahami dan mengerti bagaimana tata cara serta mekanisme dalam pemberian keterangan di PHPU nanti. Namun, Bawaslu Kaur berharap tidak ada PHPU yang diajukan oleh peserta Pemilu khususnya di Kabupaten Kaur. 
 

“Bawaslu Kaur hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi Perbawaslu untuk mempersiapkan diri menghadapi PHPU nantinya jika ada yang mengajukan oleh peserta Pemilu 2024,” ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, SH.I.
 

Perbawaslu ini menjadi acuan dalam pemberian keterangan Bawaslu di PHPU. Oleh karena itu, sangat penting untuk diikuti guna menambah kemampuan dan kesiapan dalam gugatan atau sengketa hasil di MK.(humas)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu