Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur menghadiri kegiatan Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur menghadiri kegiatan Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta.
 

Jakarta, 17 September 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur menghadiri kegiatan Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Turut hadir pada giat tersebut yaitu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/kota Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, GUBERNUR, Bupati/walikota, Sekda Prov, sekda Kab/kota se-Indonesia. kegiatan ini dilaksanakan talk show dg menghadirkan Kordiv PP Bawaslu RI, Kemendagri, Menpan RB dan BKN.

Dalam kegiatan ini perlu ditekankan pentingnya ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilihan serentak Tahun 2024 untuk terwujudnya pemilihan yang berkualitas, apabila melanggar netralitas ASN wajib diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yg berlaku.

Pada Kesempatan ini Kepala Daerah juga menyampaikan deklarasi untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024, yang berisi lima poin utama. Poin-poin tersebut antara lain memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye, memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, serta mendukung pedoman pembinaan dan pengawasan ASN dalam pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Kaur