Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Nama Anda Tercatat Oleh Petugas Pantarlih, Bawaslu Monitoring Pencatatan

Coklit

Pencoklitan data pemilih pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Kaur dimulai dan akan berakhir pada 24 Juli 2024. Pastikan anda tercatat sebagai pemilih.

 

KAUR || BAWASLU.GO.ID - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar nama pemilih pada pemilihan serentak 2024 dimulai hari ini (24/6/2024). Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah secara langsung untuk mendata pemilih.

Pastikan nama anda yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar oleh petugas Pantarlih. Coklit akan dilaksanakan hingga tanggal 24 Juli 2024.

Pastikan semua nama yang memenuhi syarat ter-Coklit oleh petugas Pantarlih agar masuk dalam daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024.  

"Pengawasan Coklit dilakukan secara langsung petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pengawasan ini guna mengantispasi adanya kemungkinan manipulasi data pemilih. Data pemilih sangat rawan dan menjadi sumber konflik," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, SH.I.

Bagi yang belum terdata, jangan takut kehilangan hak suaranya pada pemilihan serentak 2024. Karena nantinya akan ada perbaikan data.

Syarat utamanya sudah memiliki KTP elektronik atau sudah menikah. Petugas pemutakhiran data akan terus melakukan pendataan dengan pengawasan melekat.(humas)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu