Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Namamu Terdaftar Oleh Petugas Pantarlih Sebagai Pemilih

Pantarlih

Bawaslu Kabupaten Kaur mengingatkan masyarakat terdaftar oleh petugas Pantarlih sebagai pemilih.

 

KAUR || BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengimbau masyarakat untuk memastikan terdaftar oleh petugas Pantarlih sebagai pemilih pada pemilihan serentak 2024.

Bawaslu juga mengingatkan jajarannya untuk lebih memperketat pengawasan pendataan pemilih oleh petugas Pantarlih.

Hal ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang tidak terdata dalam Coklit pemilih pemilihan serentak 2024. Tahapan Coklit oleh petugas Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024.

Oleh karenanya, Bawaslu selalu mengingatkan agar data pemilih benar-benar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat pemilih yakni berusia 17 tahun dan atau sudah menikah atau sudah pernah menikah dibuktikan dengan KTP elektronik yang bersangkutan.

Data pemilih merupakan bagian krusial dan beresiko terjadinya konflik pemilihan. Karena itu, data pemilih harus benar-benar akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus diteliti dengan benar.

"Bawaslu mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan namanya terdata oleh petugas Pantarlih. Bawaslu juga melakukan pengawasan dalam pendataan daftar pemilih," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, SH.I.(humas)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu