Lompat ke isi utama

Berita

Pengukuhan Ketua Badan Musyawarah Adat Periode 2024-2029

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur dalam rangkaian Pengukuhan Ketua Badan Musyawarah Adat Periode 2024-2029 di Gedung Serbaguna Kabupaten Kaur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur dalam rangkaian Pengukuhan Ketua Badan Musyawarah Adat Periode 2024-2029 di Gedung Serbaguna Kabupaten Kaur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Ikuti Pengukuhan Badan Musyawarah Adat (BMA) Periode 2024-2029 di Gedung Serbaguna Kabupaten Kaur.

Pengukuhan dewan syariah badan musyarawah Kabupaten Kaur secara langsung di Kukuhkan oleh Bupati Kaur H. Lismidionto S.H dan Pengurus Dewan Syariah Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur Tahun 2024-2029 ini di Nahkodai oleh H. Maksan Selakut Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA), H.Yulisman S.Pd.I selaku Sekretaris Umum Badan Musyawarah Adat (BMA).

Dalam sambutannya Bupati Kaur menyampaikan bahwa perubahan nama atau pengembalian nama dari lembaga adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) tidak lain adalah untuk membangun dan meningkatkan sinegritas Kabupaten dan Kota agar lebih mempermudah koordinasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Kaur