Percepat Sertifikasi Tanah Hibah, Bawaslu Kaur Koordinasi Intensif dengan Pemda
|
BAWASLU KAUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berkomitmen melakukan pengamanan dan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN). Salah satu fokus utama di tahun 2026 ini adalah memprioritaskan percepatan proses sertifikasi tanah hibah yang diterima oleh satuan kerja Bawaslu di tingkat daerah dari Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda koordinasi intensif lintas instansi demi memastikan pengalihan status kepemilikan aset tanah menjadi hak milik berstatus BMN Bawaslu dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Bawaslu Kaur Dorong Administrasi dan Apresiasi Pemda Sebagai bagian dari komitmen penataan aset tersebut, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Kaur. Kunjungan ini fokus pada agenda pengurusan kelengkapan administrasi pertanahan terkait pemindahan status aset tanah hibah.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemda Kabupaten Kaur atas komitmennya menghibahkan tanah bagi operasional lembaga. Hibah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menyokong kelancaran tugas-tugas pengawasan demokrasi di wilayah Kaur.