Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) ikuti Rakornas Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 Gelombang II di Bali pada 27 s.d 30 September 2024.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) ikuti Rakornas Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 Gelombang II di Bali pada 27 s.d 30 September 2024.

Bali-Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) ikuti Rakornas Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 Gelombang II di Bali pada 27 s.d 30 September 2024.

Kegiatan ini merupakan refleksi dan ajang evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 yg dilakukan oleh Bawaslu, selain itu bawaslu dan jajaran juga memiliki tugas besar untuk mengawal proses pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu RI mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara. Ketua Bawaslu RI juga meminta agar Pengawas Pemilu mensosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu paslon atau melawan kotak kosong sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Ketua Bawaslu RI tersehut juga meminta kepada para pengawas pemilu dan jajaran untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

Ketua Bawaslu RI juga berpesan kepada selurh anggota Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk melaksanakan tugas-tugas secara totalitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Kaur