RAPAT PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
|
Pada Hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 13.00 Wib s/d selesai bertempat di K-Hotel Kaur Selatan, dalam rangka Rapat Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, rapat yang narasumberi oleh Ibu Sirus Legiti, S.Pd Anggota KPU Kabupaten Kaur.
Regulasi :
- Undang -Undang 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- PKPU No.7 Tahun 2022 Tentang penyusunan Daptar pemilih Dalam penyelengaran
Pemilu dan Sistem impormasi data pemilih
- WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin,
atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat
Perjalanan LaksanaPaspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
d. aspek geografis setempat; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara
- Masa pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih
- Masa Coklit Pantarlih Mulai 12 februari 2023 s/d 14 Maret 2023
- Masa Penyusunan DPS Mulai 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023
- Masa Penyusunan DPT Mulai 21 Mei 2023 s/d 31 Mei 2023
- Penyusunan DPTb 22 Juni s/d 07 Februari 2023