Lompat ke isi utama

Berita

Sentra GAKKUMDU Kaur ikuti Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu Dalam Rangka memantapkan Penegakan Hukum Pada Pilkada 2024.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur bersama anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten kaur  mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi Bengkulu. Bertempat di hotel Mercure Bengkulu, Kamis s.d Jumat (12 s.d 13 September 2024)

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur bersama anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten kaur  mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi Bengkulu. Bertempat di hotel Mercure Bengkulu, Kamis s.d Jumat (12 s.d 13 September 2024)

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur bersama anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten kaur  mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi Bengkulu. Bertempat di hotel Mercure Bengkulu, Kamis s.d Jumat (12 s.d 13 September 2024).

Giat dilaksnaakan sebagai wadah koordinasi, forum ini juga sangat diperlukan untuk menambah pengetahuan terkait penanganan pelanggaran Pemilihan, khususnya dalam hal ini berkenaan dengan Tindak Pidana Pemilu.

Untuk diketahui dalam kegiatan hadir secara langsung sebagai narasumber Tim Ahli Bawaslu RI Asep Mufti yang banyak membahas terkait mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Masa waktu Penanganan Pelanggaran, limitatif waktu terkait masa waktu Penanganan Pelanggaran menurut Undang - Undang Pilkada, termasuk juga terkait akan dilakukan perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait penanganan pelanggaran kode etik jajaran ad Hoc dan Peraturan Bersama berkenaan dengan Sentra Gakkumdu.

Selain dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, turut hadir dalam kegiatan jajaran Polri dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan sistem penanganan pelanggan tindak pidana Pemilihan yang tergabung dalam masing-masing Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Kaur