Sharing Lintas Divisi
|
Kaur-14 agustus 2024, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur Melaksanakan kegiatan diskusi mingguan edisi perdana membahas tentang tata cara penerimaan laporan terkait penanganan pelanggaran yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 08 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tujuan dari kegiatan ini sebagaimana arahan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kaur adalah untuk Penguatan Kapasitas SDM dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kaur.
Humas Bawaslu Kabupaten Kaur