Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Bawaslu Kaur Ingatkan Urgensi Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pilkada.

Anggota Bawaslu Kaur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendra Gunawan, S.Kom, menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kaur.

Anggota Bawaslu Kaur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendra Gunawan, S.Kom, menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kaur.

KAUR - Anggota Bawaslu Kaur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendra Gunawan, S.Kom, menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kaur (8/8). Dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bapaslon Bupati dan Wabup Kaur Sesuai RPJMD dalam Pilkada Tahun 2024 tersebut, Hendra mengingatkan urgensi penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah.
 

Hendra menerangkan, bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, merupakan kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran. Bila terjadi pelanggaran, menurutnya tentu mengganggu integritas penyelenggaraan Pilkada.

"Sedangkan Pemilu, termasuk Pilkada merupakan manifestasi daulat rakyat yang perlu dijaga. Sehingga penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada urgen dilakukan untuk menciptakan keadilan didalamnya," papar Hendra.

Mewujudkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada, menurut Hendra merupakan bagian inheren dari keberadaan Bawaslu. Melalui tugas dan wewenangnya, Bawaslu dituntut untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses Pemilu, termasuk Pilkada. Kemudian melaksanakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan proses sengketa yang adil, transparan dan berkepastian hukum.

"Termasuk menyediakan mekanisme komplain masyarakat. Untuk itu, silahkan masyaraka dan juga peserta pemilihan Kepala Daerah untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Kaur jika mengalami ketidakadilan dalam prosesnya," ungkap Hendra.

Kegiatan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kaur dihadiri unsur Forkompinda, OPD, Pimpinan Parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Pimpinan Media di Kabupaten Kaur. Kegiatan sosialisasi diisi dengan materi dengan sistem panel dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama diisi oleh KPU Kabupaten Kaur, Polres Kaur, PN Bintuhan dan Kejari Kaur. Sedangkan sesi kedua diisi oleh Bawaslu Kabupaten Kaur, Dandim 0408 BS-Kaur, Bappeda Kabupaten Kaur, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dan Cabdin Wilayah IX Bintuhan.

Penulis : Irsan Hidayat S

Editor : hukas Bawaslu Kab. Kaur