Teken IKU Bersama Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Kaur Siap Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pengawasan
|
BAWASLU KAUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu resmi melaksanakan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026 secara serentak di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dan terhubung melalui posko daring yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, menegaskan bahwa penyusunan dan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Langkah ini secara mutlak mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“IKU ini hukumnya wajib bagi kita semua. Berdasarkan Permenpan RB No. 9 Tahun 2007, setiap instansi dan lembaga negara wajib memiliki ukuran kinerja yang jelas, spesifik, dan akuntabel. Penandatanganan ini merupakan bukti keseriusan kita dalam membangun budaya kerja pengawasan yang terukur dan berorientasi hasil," ujar Debisi Ilhodi selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memberikan penekanan mendalam mengenai substansi dari dokumen yang disepakati. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak terjebak pada pemenuhan syarat administratif semata. Tujuan utama dari penerapan IKU ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kerja kelembagaan serta mendukung pencapaian tujuan strategis pengawasan pemilu yang bersih dan kredibel. "Tujuan utama IKU ini adalah memperkuat akuntabilitas kinerja kita di semua tingkatan demi mendukung tercapainya target-target strategis lembaga. Namun, perlu saya ingatkan dengan tegas, apalah arti dokumen yang kita tandatangani hari ini kalau tidak kita kerjakan?" cetus Faham Syah dalam arahannya. Ia menambahkan bahwa seluruh indikator yang tercantum harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata di lapangan. Dokumen pengawasan ini harus menjadi kompas operasional, sehingga seluruh anggaran dan program yang berbasis uang negara dapat dipertanggungjawabkan hasilnya secara objektif kepada publik.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu terutama Bawaslu Kabupaten Kaur resmi melaksanakan penandatanganan Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026 secara serentak.
Humas