Ketua dan Anggota Bawaslu Kaur Perkuat Kapasitas SDM Lewat Bawaslu Membelajarkan Vol. 2
|
BAWASLU KAUR — Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kaur, memimpin langsung konsolidasi serta Rapat Koordinasi internal guna mematangkan keikutsertaan dalam program Bawaslu Membelajarkan Vol. II. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI. Program nasional yang berlangsung dari 3 Agustus hingga 14 Oktober 2026 ini mewajibkan seluruh satuan kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk aktif berpartisipasi membangun budaya belajar dan berbagi praktik baik (best practices).
Dalam kesempatan tersebut, Kordiv HPPH Titi Firda menyampaikan bahwa basis utama dari materi pembelajaran ini berakar dari evaluasi kerja nyata. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 memberikan berbagai pembelajaran penting terkait praktik penyelenggaraan, dinamika pengawasan, penegakan hukum, transformasi digital, serta tata kelola kelembagaan. "Semua dinamika dan rekam jejak pengawasan di tahun 2024 harus kita konversikan menjadi pengetahuan kolektif agar kesalahan serupa tidak terulang dan keberhasilan yang ada bisa kita tingkatkan," jelas Titi Firda.
Menyambung hal itu, Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan strategis agar seluruh jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis. "Melalui program Bawaslu Membelajarkan ini, kita tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar menempa aparatur pengawas yang tangguh dan siap menghadapi dinamika pengawasan yang makin kompleks," ujar Muslihuddin.
Sementara itu, Kordiv PPPS Hendra Gunawan menambahkan bahwa jajaran pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan analitis, manajerial, kepemimpinan, komunikasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta kemampuan menghasilkan inovasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Oleh karena itu, menurut Hendra Gunawan, pengembangan kompetensi pengawas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan pembelajaran yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan (knowledge-based learning).
Di bawah komando langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kaur, keterlibatan pimpinan diposisikan sebagai presenter utama dalam pembuatan video pembelajaran berdurasi 15–20 menit. Pembagian peran ini melibatkan sinergi erat antardivisi serta dukungan penuh dari jajaran sekretariat dalam hal teknis dan dokumentasi.
Melalui kepemimpinan aktif Ketua dan Anggota Bawaslu Kaur yang turun langsung mengawal proses produksi pengetahuan ini, Bawaslu optimis ekosistem pengawasan pemilu yang kuat, kredibel, dan kolaboratif dapat terbangun secara berkelanjutan menyongsong Pemilu 2029.
Humas