Lompat ke isi utama

Berita

Terdakwa Tipilu Inabsentia, Hakim Bacakan Putusan-Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sidang Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan vonis terdakwa Tipilu 8 Bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

KAUR || BAWASLU - Sidang pembacaan putusan kasus coblos surat suara (Susu) dua kali terhadap terdakwa Toha (23) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Kamis (4/4/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, tanpa dihadiri oleh terdakwa (inabsentia, red). Tampak hadir anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaur mengikuti sidang putusa di PN Bintuhan.

Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan umum tahun 2024.

Barang bukti dikembalikan ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur untuk di inventarisir. Hakim menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST melalui Kordiv PPPS, Hendra Gunawan, S. Kom mengatakan, sidang putusan kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan umum telah selesai.

"Sidang putusan tindak pidana Pemilu oleh majelis hakim PN Bintuhan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa," ujar Hendra Gunawan.(humas)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu