Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan Koordinasi ke KPU dan Kesbagpol Kabupaten Kaur terkait permintaan Data Partai Politik Tahun 2024.

Pada hari ini kamis 9 Juni 2022, 3 orang staf PHAL dan  kepala sekretariat melakukan koordinasi ke Kesbangpol dan KPU Kaur terkait dengan adanya permintaan Bawaslu RI tentang kepengurusan dan keberadaan kantor parpol di wilayah Kabupaten Kaur. Adapun parpol-parpol yang ingin didata itu adalah parpol yang merupakan peserta pemilu 2019 tetapi bukan PT Nasional, parpol yang TMS 2019 dan Parpol baru tahun 2024.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Kesbangpol Kaur di ketahui bahwa hanya ada 3 parpol yang masih ada kepengurusan dan kantor nya yaitu partai perindo, PBB dan Hanura. Sedangkan parpol yang lain tidak ada lagi karena memang tidak pernah melapor ke dinas kesbangpol.

Sedangkan berdasarkan keterangan dari KPU kabupaten Kaur parpol yang termasuk dalam peserta pemilu 2019 dan bukan PT Nasional tersebut, kepengurusan dan kantor nya masih ada di Kabupaten Kaur Parpol tersebut adalah Perindo, PKP, Berkarya, PSI. Garuda. PBB dan Hanura.

Penulis : Januris Stiawan, S.Si

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Kaur

Tag
Berita