Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaur Tingkatkan Pengawasan Pantarlih

Pantarlih

Alur pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024.

KAUR || BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum.(Bawaslu) Kabupaten Kaur menurunkan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) pemilihan serentak 2024.

Penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Dalam penyusnan Pantarlih ini, pengawasan dilakukan dengan ketat guna mengantisipasi pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil pengawasan Panwascam dan PKD dilakukan secara periodik guna menyingkronkan data pemilih di KPU. Dengan singkronisasi ini, maka persoalan pemilih tidak menimbulkan masalah.

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST melalui Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH. I mengatakan, pengawasan Pantarlih melibatkan semua unsur yang ada di Bawaslu Kaur.

Panwascam dan PKD menjadi ujung tombak dalam pengawasan penyusunan Pantarlih. Kemudian, melakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dengan pengawasan ini, dapat diketahui pemilih yang MS maupun yang TMS. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kaur.

"Pengawasan Pantarlih, Bawaslu melibatkan jajaran Panwascam dan PKD. Laporan diberikan secara priodik untuk memudahkan pemantauan progres Pantarlih dan kesesuaian data pemilih," ujar Titi Firda Kusni.(humas)

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu