Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

Kaur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupeten Kaur mengikuti Diskusi Penyelesaian Sengketa edisi ke-2 (dua) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bengkulu sebagai tuan rumah dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko sebagai Narasumber dengan tema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jum’at (1/4/2022)

Materi diawali oleh Mico Yudhistira, S.H., M.H. selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Bengkulu yang mengupas bagaimana mekanisme Penananan Sengketa Acara Cepat terutama berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran pengawas Ad hoc dalam menyelesaikan Sengketa Acara Cepat yang terjadi antar peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya penyampaian materi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang disampaikan oleh Deny Setiabudi, S.H., dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Mediasi”. Deny menyampaikan pada Pemilu Tahun 2019 tepatnya pada Tahapan Pencalonan terdapat Permohonan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 01/PS/PWSL.MKM.07.07/VII/2018 terhadap Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko dalam Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko. Hasil permohonan sengketa proses tersebut berakhir dengan kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon pada tahapan mediasi.

Pada kesempatan diskusi tersebut, Natijo Elem, S.I.Kom selaku Koordiv HPPS Bawaslu Kab. Kaur Menanggapi diskusi yang telah disampaikan oleh Mico dan Deni terkait pengalaman pelanggaran yang pernah terjadi di Kab. Kaur terkait laporan dengan tema sama tapi penyelesaian yang berbeda.

Menanggapi kegiatan diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyampaikan “Saya mengapresiasi diskusi kita hari ini berjalan dengan baik. Semua yang sudah kita diskusikan saya harap dicatat dan didokumentasikan sehingga dikemudian hari dapat diambil kesimpulan sebagai tindak lanjut dari diskusi-diskusi yang kita lakukan serta akan kita bahas pada kesempatan yang sudah kami rencanakan ke depan” tutur Ediansyah.

Sebelum menutup Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa ke-2 (dua), Kabag Penangananan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin, S.H., M.Si menyampaikan “Untuk pelaksanaan Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa ke-3 (tiga) akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 dengan host Bawaslu Kabupaten Kaur dan pemateri dari Bawaslu Kabupaten Seluma” tutup Sholehin.

Tag
Berita