Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU KABUPATEN KAUR KOORDIV HPPS MENGIKUTI REKERNIS PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU GELOMBANG I

Kaur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Kaur-Ketua selaku Koordiv HPPS Bawaslu Kab. Kaur Natijo Elem, S.I.Kom Mengikuti Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih, Gelombang I di Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Puadi Anggota Bawaslu RI berharap jajaran Bawaslu daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dapat memetakan potensi pelangggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Untuk itu, kata dia, perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran salah satunya dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran,” katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih, Gelombang I di Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran, misalnya dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, dimana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Idham Kholik menyatakan KPU telah menghapus kata wajib dalam Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik dalam penggunaan Sipol.

“Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang pendaftaran, verifikasi , dan pendaftaran partai politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol,” ujarnya.

Meski demikian, Idham mengatakan, KPU tetap berupaya semaksimal mungkin partai politik menggunakan Sipol. “Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas) artinya digitalisasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 ini dihadiri oleh 13 Provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatab, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua.

Tag
Berita