Lompat ke isi utama

Berita

LARANGAN KAMPANYE DI RUANG IBADAH

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta

Tag
Berita