Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kampanye Segera Berakhir, Bawaslu Kaur Ingatkan Parpol dan Caleg Lepas APK

Titi Firda Kusni

Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.HI, C. Med

KAURKAB.BAWASLU.GO.ID - Masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

Mengingat masa kampanye akan segera berakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur mewarning Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg).

Bawaslu mengingatkan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Kemudian, Bawaslu juga mengimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dibersihkan.

Pembersihan APK paling lambat pukul 23.59 WIB tanggal 10 Februari 2024. Jika masih ada yang belum dilepas secara mandiri maka akan dilakukan penertiban.

Bukan hanya diturunkan paksa, ada sanksi administrasi bagi peserta Pemilu yang bandel tidak melepas APK.

"Bawaslu mengingatkan agar Parpol maupun Caleg melepas APK secara mandiri paling lambat sesuai jadwal tahapan," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.HI, C. Med, Rabu (30/1/2024).

Dikatakan Titi Firda Kusni, Bawaslu Kaur menginstruksikan kepada Panwascam untuk bergerak cepat jika masih ada APK yang tidak dilepas pada masa tenang.

Selain Panwascam, Bawaslu Kaur juga melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun stakeholder terkait guna pembersihan selurun APK.

"Jajaran pengawas di kecamatan maupun desa akan dilibatkan dalam pembersihan APK nanti," ucap Titi Firda Kusni.(humas)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kaur

Editor : Humas Bawaslu Kaur

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu