Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FASILITASI SENTRA GAKKUMDU SE-PROVINSI BENGKULU

Bengkulu-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Keberadaan tiga elemen penting (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) ini mendapat amanah untuk menindak setiap pelanggaran pemilu yang terjadi. Dalam hal ini, tentu Sentra Gakkumdu perlu memiliki perbekalan yang cukup untuk dapat menindak setiap pelanggaran pemilu dengan maksimal. Oleh karena itu Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu. 8-10 Maret 2023.

Tag
Berita