Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Ke-2 Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020

Bengkulu-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menggelar sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (5/3/2021) pukul 09.00 WIB. Adapun Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Majelis dan Pokok Aduan terangkum dalam informasi di bawah ini:

Pengadu:
Aprin Taskan Yanto
Ahmad Kabul (Kuasa Pengadu)

Teradu:
1. Meixxy Rismanto
2. Sirus Legiyati,
3. Yuhardi
(Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur)
4. Emex Verzoni
5. Eko Sugianto
(Anggota KPU Provinsi Bengkulu)

Pihak terkait:
1. Anggota KPU Kab. Kaur yang tidak diadukan
2. Anggota Bawaslu Kab. Kaur yang tidak diadukan
3. KPU RI

Majelis:
1. Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis)
2. Elfahmi Lubis, M.Pd (Anggota/TPD Unsur Masyarakat)
3. Patimah Siregar, M.Pd (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi)

Pokok aduan:
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur, Gusril Pausi.

Di Kutip dari: Media Sosial Instagram Bawaslu Provinsi Bengkulu
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Kaur

Tag
Berita
Penindakan
Sengketa