Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN BAWASLU

Bintuhan-Bawaslu Kabupaten Kaur menyelenggarkan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di K-Hotel Bintuhan pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2023.

Peraturan pemerintah kabupaten Kaur dalam mendukung pemilu serentak 2024. Pada pemaparannnya dasar hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 ada 3 yakni UUD Negara RI tahun 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang. Adapun dalam hal itu kesiapan pemerintah daerah memberikan dukungan regulasi penyiapan anggaran, dukungan penyediaan DP4, Pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan politik secara massif secara berjenjang, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah agar tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Adapun pemilihan serentak yang akan dilaksanakan nanti yaitu Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/ Kota, dan Pilkada pada November 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ''Pungkas Noprin Aidi,SIP.M.Si (Kepala KESBANGPOL Kab. Kaur) dalam Materi yang dipaparkannya''.

Pemilu harus menjadi pesta rakyat sehingga jangan menjadi sepi tetapi harus dilaksanakan dengan gembira dan bergairah, bukan hak yang menegangkan apalagi menakutkan. Persiapan pemilu dilakukan dengan persiapan cukup panjang karena pemilu 2024 merupakan yang pertama dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024, memilih presiden dan DPR RI/DPRD dan DPD RI. Dan dilanjutkan dengan Pilkada serentak pada 24 November 2024.

Kabupaten Kaur memiliki 3 Dapil dengan alokasi kursi 25 kursi anggota DPRD Kabupaten. Dapil 1 berjumlah 9 Kursi, Dapil 2 Berjumlah 6 Kursi dan Dapil 3 berjumlah 10 Kursi. Hal itu berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Yuhardi juga berharap kepada seluruh Panwascam yang hadir agar dapat mengawasi semua tahapan pemilu dengan baik dan apabila ada temuan agar dapat segera melakukan penindakan kepada pelanggar pelaksanaan pemilu serentak sehingga pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses ''Ujar Yuhardi,S.IP., M.H. (Ketua KPU Kabupaten Kaur) dalam materi yang disampaikannya''.

Tag
Berita